05 Desember 2015

AKU

Sebut saja Aku, Aku adalah anggota dewan tiga periode berturut-turut dan saat ini Aku menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyak Republik Indonesia. Akhir akhir ini santer terdengar isu tentang Aku sebagai calo perpanjangan kontrak Indonesia dengan PT. Freeport. Tentu kalian sudah familier denganku. Sebab nama dan fotoku seringkali  menghiasi media lokal maupun nasional, dari media elektronik, media cetak, sampai media online yang menampilkan nama dan fotoku dalam ukuran jumbo sebagai headline dan trending topic.

Aku memberi gelar pada diriku sebagai Si Raja Loby, mengapa? Sebab sebanyak apapun kasus yang menjeratku dari tahun 1999 sampai 2013, Aku selalu lolos. Disini Aku bukan mau menarasikan trik dan taktik yang kugunakan untuk lolos dari berbagai kasus, namun Aku akan menarasikan kebesaranku melalui kasus-kasus besar yang menjeratku dan Aku lolos. Ini membuktikan bahwa Aku bukan peloby kacangan, tetapi peloby profesional.
Tak banyak yang tahu bahwa Aku sudah lama bermain dengan Pemerintah dan pengusaha. Dan tak banyak pula yang tahu bagaimana Aku mengendalikan semua. Ibarat lagu Bento gubahan Iwan Fals yang sangat fenomenal, lagu itu sempurna menggambarkan diriku saat ini.

Baiklah. Aku akan menceritakan sekilas awal karirku. Aku memulai karir sebagai pengusaha kecil-kecilan saat duduk di bangku kuliah dan hidup terpisah dengan kedua orang tua serta saudara. Aku memulai bisnis dengan berjualan beras dan madu di Surabaya. Saat itu, Aku berupaya untuk menjaga kelangsungan hidup di kota orang agar bisa terus kuliah dan menjadi orang sukses seperti yang Aku cita-citakan.

Berhasil menjadi pengusaha sukses di berbagai bidang membuatku mencoba peruntungan di dunia lain. Akhirnya dunia politik yang Aku pilih. Bermula dengan membuat buku tentang mantan presiden Soeharto saat itu, "Manajemen Soeharto" menjadi langkah awalku menggeluti dunia politik. Sayangnya, buku tersebut dicekal pasca bentrokan Mei 1997 yang melibatkan partai politik berlambang banteng.
Sebagai langkah besar selanjutnya, Aku bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, menjadi anggota Partai Golkar, aktif di kepengurusan KONI serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Kini, Aku tak hanya menjadi pengusaha sukses, karena kiprahku di dunia politik pun tak bisa diremehkan ketika Aku berhasil menjadi anggota DPR-RI selama tiga periode berturut-turut.

Beberapa kasus besar menjeratku, dan dengan mudah kuatasi dan berhasil meloloskan diri. Pertama, pada tahun 1999, Aku terjerat kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali. Namun, pada 18 Juni 2003 Aku mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan. Kedua, pada tahun 2003, yaitu kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. Namun, Aku hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006 dan tidak ada konsekwensi hukum apa-apa. Ketiga, pada tahun 2006 Aku kembali terjerat kasus. Kali ini kasus Penyelundupan Limbah Beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam. Dalam kasus ini Aku disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura. Keempat, terjadi pada 2012, yaitu kasus Korupsi Proyek PON (Pekan Olahraga Nasional) Riau 2012. Aku berperan penting dalam mengatur aliran dana ke Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran  PON di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, 2013 Aku dipanggil serta diperiksa KPK sebagai saksi dan Aku lolos. Kelima, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP pada 2013 di Kementerian Dalam Negeri. Aku di tuding membagi Fee Proyek E-KTP ke sejumlah anggota DPR dan meminta Fee 10% kepada pemenang tender proyek E-KTP.

Terakhir adalah permintaan saham kepada PT.Freeport pada 2015 dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam pertemuan dengan bos PT.Freeport. Tetapi ada hal yang menarik dalam kasus yang menjerat Aku saat ini. Pasalnya, permintaan jatah saham PT.Freeport dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, serta para petinggi negara dan petinggi partai politik lainnya hanya disebut ‘Kasus Pelanggaran Kode Etik” saja.

Tetapi tenang saja, Aku masih bisa mengatasi persoalan ini dengan menempatkan orang-orang dekatku di Majelis Kehormatan Dewan dan di wilayah Kejaksaan Agung yang sedang mendalami kasus ini sebagai dugaan adanya unsur pidana korupsi. Selagi masih bisa diatur sebagai “Pemufakatan Jahat” dengan beberapa lembaga yang menangani kasus ini. Maka, konsekuensi hukumnya hanya berupa teguran dan tanpa unsur pidana. Jika pada kasus kali ini aku lolos lagi, maka kesaktian Si Raja Lobby tentu tak perlu diragukan lagi.


**
Adik Wiriyanto, Mantan Presma Republik Syariah 2012-2013

Related Posts

0 komentar: