Sebut saja Aku, Aku adalah anggota dewan
tiga periode berturut-turut dan saat ini Aku menjabat sebagai Ketua Dewan
Perwakilan Rakyak Republik Indonesia. Akhir akhir ini santer terdengar isu
tentang Aku sebagai calo perpanjangan kontrak Indonesia dengan PT. Freeport.
Tentu kalian sudah familier denganku. Sebab nama dan fotoku seringkali menghiasi media lokal maupun nasional, dari
media elektronik, media cetak, sampai media online yang menampilkan nama dan
fotoku dalam ukuran jumbo sebagai headline dan trending topic.
Aku memberi gelar pada diriku sebagai Si
Raja Loby, mengapa? Sebab sebanyak apapun kasus yang menjeratku dari tahun 1999
sampai 2013, Aku selalu lolos. Disini Aku bukan mau menarasikan trik dan taktik
yang kugunakan untuk lolos dari berbagai kasus, namun Aku akan menarasikan
kebesaranku melalui kasus-kasus besar yang menjeratku dan Aku lolos. Ini
membuktikan bahwa Aku bukan peloby kacangan, tetapi peloby profesional.
Tak banyak yang tahu bahwa Aku sudah lama
bermain dengan Pemerintah dan pengusaha. Dan tak banyak pula yang tahu
bagaimana Aku mengendalikan semua. Ibarat lagu Bento gubahan Iwan Fals yang
sangat fenomenal, lagu itu sempurna menggambarkan diriku saat ini.
Baiklah. Aku akan menceritakan sekilas
awal karirku. Aku memulai karir sebagai pengusaha kecil-kecilan saat duduk di
bangku kuliah dan hidup terpisah dengan kedua orang tua serta saudara. Aku
memulai bisnis dengan berjualan beras dan madu di Surabaya. Saat itu, Aku
berupaya untuk menjaga kelangsungan hidup di kota orang agar bisa terus kuliah
dan menjadi orang sukses seperti yang Aku cita-citakan.
Berhasil menjadi pengusaha sukses di
berbagai bidang membuatku mencoba peruntungan di dunia lain. Akhirnya dunia
politik yang Aku pilih. Bermula dengan membuat buku tentang mantan presiden
Soeharto saat itu, "Manajemen Soeharto" menjadi langkah awalku
menggeluti dunia politik. Sayangnya, buku tersebut dicekal pasca bentrokan Mei
1997 yang melibatkan partai politik berlambang banteng.
Sebagai langkah besar selanjutnya, Aku
bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, menjadi
anggota Partai Golkar, aktif di kepengurusan KONI serta organisasi
kemasyarakatan lainnya. Kini, Aku tak hanya menjadi pengusaha sukses, karena
kiprahku di dunia politik pun tak bisa diremehkan ketika Aku berhasil menjadi
anggota DPR-RI selama tiga periode berturut-turut.
Beberapa kasus besar menjeratku, dan
dengan mudah kuatasi dan berhasil meloloskan diri. Pertama, pada tahun 1999,
Aku terjerat kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali. Namun, pada 18 Juni 2003 Aku
mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan. Kedua,
pada tahun 2003, yaitu kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu
ton. Namun, Aku hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006 dan tidak ada
konsekwensi hukum apa-apa. Ketiga, pada tahun 2006 Aku
kembali terjerat kasus. Kali ini kasus Penyelundupan Limbah Beracun (B-3) di Pulau
Galang, Batam. Dalam kasus ini Aku disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan
eksportir limbah di Singapura. Keempat, terjadi pada 2012, yaitu kasus Korupsi Proyek
PON (Pekan Olahraga Nasional) Riau 2012. Aku berperan penting dalam mengatur
aliran dana ke Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran PON di Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Namun, 2013 Aku dipanggil serta diperiksa KPK sebagai saksi dan Aku
lolos. Kelima, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP pada 2013 di
Kementerian Dalam Negeri. Aku di tuding membagi Fee Proyek E-KTP ke sejumlah
anggota DPR dan meminta Fee 10% kepada pemenang tender proyek E-KTP.
Terakhir adalah permintaan saham kepada
PT.Freeport pada 2015 dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam
pertemuan dengan bos PT.Freeport. Tetapi ada hal yang menarik dalam kasus yang
menjerat Aku saat ini. Pasalnya, permintaan jatah saham PT.Freeport dan
pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, serta para petinggi negara dan
petinggi partai politik lainnya hanya disebut ‘Kasus Pelanggaran Kode Etik” saja.
Tetapi tenang saja, Aku masih bisa
mengatasi persoalan ini dengan menempatkan orang-orang dekatku di Majelis
Kehormatan Dewan dan di wilayah Kejaksaan Agung yang sedang mendalami kasus ini
sebagai dugaan adanya unsur pidana korupsi. Selagi masih bisa diatur sebagai
“Pemufakatan Jahat” dengan beberapa lembaga yang menangani kasus ini. Maka,
konsekuensi hukumnya hanya berupa teguran dan tanpa unsur pidana. Jika pada
kasus kali ini aku lolos lagi, maka kesaktian Si Raja Lobby tentu tak perlu diragukan
lagi.
**
Adik Wiriyanto, Mantan Presma Republik Syariah 2012-2013
0 komentar: