Reshuffle Kabinet atau Cabinet Reshuffle adalah suatu
peristiwa dimana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri
dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan
memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain.[1]
Reshuffle kabinet adalah Hak Prerogatif
Presiden, yaituhak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan
sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain. Hal ini bertujuan agar
fungsi dan peran pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga dapat
melakukan tindakan-tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.Artinya
Presiden punya wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.[2]
Secara
normatif, presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dapat menjalankan
roda pemerintahan sendirian. Sehingga diperlukan pembantu presiden yaitu menteri
dalam kabinet untuk melancarkan tugas dan fungsinya, yaitu; Fungsi Pengaturan,
Fungsi Pelayanan, dan Fungsi Pemberdayaan.[3]
Bahwa sesuai tugasnya,
menteri adalah pembantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan. Maka, sudah menjadi keharusan menteri dalam menjalankan tugasnya
dan mengeluarkan kebijakan harus sinergi dengan visi dan misi presiden sebagai
kepala pemerintahan.[4]
Dalam
pelaksanaanya, Reshuffle Kabinet sudah berulang kali terjadi di
Indonesia.salah satu reshuffle kabinet yang menjadi fokus pembahasan kali ini
adalah reshuffle pada kabinet Indonesia Hebat. Pada reshuffle pertamanya,
presiden Joko Widodo merombak semua Menteri Koordinator dalam kabinetnya,
kecuali Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baru-baru
ini, santer terdengar kabar bahwa presiden akan melakukan reshuffle kebinet
jilid dua. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar pengaruh perombakan
kabinet terhadap efektifitas dan stabilitas kinerja pemerintah?
Apabila kita
melihat hasil reshuffle yang pernah terjadi di Indonesia, selama ini Reshuffle
Kabinet yang terjadi hanyalah pergantian orang, bukan pergantian
mentalitas dan kebijakan. Tidak salah kalau banyak orang yang
menganggap Reshuffle Kabinet hanya agenda “Pengaturan Ulang Jatah
Kekuasaan”.
Reshuffle
Kabinet memang sangat dibutuhkan, tetapi terkadang
reshuflle kabinet masih sangat jauh dari agenda dan kepentingan
rakyat. Yang menjadi tolak ukur presiden dalam melaksanakan Reshuffle
Kabinet seharusnya berangkat dari kegagalan seorang menteri
menjalankan pekerjaannya, bukan atas dasar perbedaan kepentingan di kalangan
partai pendukung pemerintah.
Reshuffle
Kabinet sebagai salah satu arena pertempuran politik, seharusnya juga tidak
hanya mengganti menteri yang tak berkualitas menjadi berkualitas, tapi juga
diletakkan dalam kerangka menjawab kebutuhan nasional, kebutuhan mewujudkan
nawacita dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Sehingga dapat mewujudkan
persatuan nasional untuk kemandirian dan kemakmuran bangsa.
Namun
demikian, kita juga tidak dapat serta merta menilai bahwa pemerintah pada kabinet
Indonesia Hebat gagal dalam melaksanakan tugasnya. Perlu adanya data atau
angka-angka sebagai sarana validitas penilaian kegagalan pemerintah.
Apabila
dasar pelaksanaan reshuffle kabinet adalah perbedaan kepentingan dan pembagian
jatah kekuasaan saja, maka, reshuffle kabinet tidak akan berpengaruh secara
signifikan terhadap kinerja pemerintah, pembangunan bangsa dan kebijakan yang
memihak terhadap kepentingan rakyat, karena akan selalu berkutat pada
kepentingan elit politik. Artinya, tidak perlu melulu merombak kabinet apabila
tolak ukurnya bukan profesionalisme dan buruknya kinerja menteri.
Penentuan
porsi kabinet secara profesional dan proporsional masih menjadi harapan besar
masyarakat. Semakin besar harapan kita terhadap pemerintah saat ini untuk dapat
mensejahterakan dan mampu membangun mentalitas bangsa yang lebih baik. (Rabu 25/11/2015)
***
ADIK WIRIYANTO ( Alumnus 2014 Prodi Hukum Keluarga )
0 komentar: